Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH memberikan keterangan Pers kepada Media Cetak dan elektronik terkait proses evakuasi Anggota GAFATAR dari Kelimantan Barat, di Pontianak, Rabu (27/1/2016).
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH menghimbau kepada Kepala Desa, Camat, dan Bupati serta Walikota agar menjalankan undang-undang kependudukan terutama proses administrasi pindahnya seseorang ke wilayah tertentu di Kalimantan Barat, sehingga seseorang atau kelompok orang yang pindah benar-benar jelas status dan latar belakangnya.
“Kita mengimbau kepada Pemerintah Desa sampai Kabupaten/kota jika mengurus perpindahan penduduk ke Kalimantan Barat harus sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan yakni UU nomor 24 Tahun 2013. Nah, di situ ada prosedur mengatur bagaimana seseorang atau keluarga itu kalau masuk ke wilayah lain, misalnya dari Jawa ke Kalbar itu ada aturan mainnya, harus melalui kroscek ke daerah asalnya,” ujar Cornelis, usai memimpin Rapat Koordinasi bersama Kepala Desa, Camat, Bupati dan Walikota se Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (27/1/2016).
Hal ini menurut Cornelis, mengantisipasi stabilitas keamanan di Kalimantan Barat dengan datangnya penduduk yang baru namun menyimpang dari aturan-aturan sosial kemasyarakatan yang ada dan bahkan mengancam ideologi negara.
Cornelis menegaskan harus ada antisipasi bagi penyimpangan terhadap aturan kependudukan yang sudah ada, masyarakat yang baru datang begitu mudah tanpa proses, dan kroscek ke daerah asal, namun dikeluarkan identitas baru di Kalimantan Barat.
Kalimantan Barat menurut Cornelis, saat ini menjadi incaran seluruh masyarakat dunia karena transportasi sudah lancar, hasil alam yang menjanjikan untuk kebutuhan hidup, dan akses dari berbagai penjuru mudah. “Apalagi masyarakat Kalimantan Barat sendiri dengan begitu mudah menjual tanahnya, dan begitu ramah menerima orang yang tidak dikenal sekalipun. Dirinya tidak melarang siapapun datang ke Kalbar, namun orang yang benar-benar mau hidup, bukan membawa ideologi diluar Pancasila,’ tukasnya.
=============================
Terkait GAFATAR, mantan Bupati Landak itu meminta seluruh pemimpin wilayah di Kalimantan Barat baik itu Kepala Desa sampai Bupati dan Walikota untuk mengecek kembali wilayahnya, apakah masih ada anggota organisasi yang belakangan membuat heboh publik itu. “Kita minta Kepala Desa, Camat, Lurah mengecek kembali ke daerah asalnya, kalau memang dia (seseorang) pindah, jika ragu-ragu jangan diterima dan segera dievakuasi, jika datang lagi namun tidak sesuai aturan kependudukan maka dipulangkan lagi,” ujar Cornelis.
Terkait adanya isu bahwa Gafatar akan membuat negara dalam negara, Cornelis mengatakan bahwa dokumen-dokumennya sudah diserahkan kepada aparat berwenang, Cornelis menyarankan kepada wartawan untuk langsung mengecek kepada instansi berwenang. Jikapun ada petisi Gafatar mau menggugat, Cornelis mengaku siap, karena dirinya menjalankan tugas sesuai undang-undang dan mempertahankan hak dan kedaulatan masyarakat Kalimantan Barat.
“Kalimantan itu milik Dayak, kita bergabung Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan secara resmi lima tahun setelahnya karena bargaining Ideologi Pancasila dengan Presiden Sukarno. Kita masing-masing sudah punya pulau, tapi karena sudah bergabung dengan negara Indonesia siapapun boleh bertempat tinggal di sini tapi aturan kependudukan dipatuhi dan harus tertib hukum, jangan semaunya sendiri, ” tegas Cornelis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Gafatar yang berhasil diidentifikasi telah dievakuasi ke daerah asal mereka menggunakan Kapal TNI AL, Pesawat Terbang, mencapai ribuan orang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Pemulangan dengan pembiayaan dari Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mencapai Rp.5 miliar.
_________________________________________
sumberinfo; okezone..com, liputan6..com, cnnindonesia..com